Rabu, 16 Mei 2012

MEMAKAI PERHIASAN DARI EMAS ATAU PERAK BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

MEMAKAI PERHIASAN DARI EMAS ATAU PERAK BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

          Dari dahulu hingga sekarang kaum wanita senang berdandan, berhias diri berbusana rapi, berseri-seri sepanjang hari. Berhias tak dilarang, itupun kebutuhan, asal jangan berdandan mencari perhatian. Bermacam-macam alat perhiasan, namun kali ini khusus membahas tentang “MEMAKAI PERHIASAN DARI EMAS ATAU PERAK BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN”.
          Bagi laki-laki diperbolehkan memakai cincin yang terbuat dari perak. Bahkan disunahkan memakai cincin dijari kelingking, baik kanan maupun kiri. Sebagaimana sunah Rasulullah SAW. Adapun yang lebih afdhol adalah memakainya dijari kelingking kanan. Selain mamakai dijari kelingking hukumnya adalah makruh, bahkan menurut satu qil hukumnya adalah haram sebab, hal ini terlalu menyerupai dengan wanita, rempong deh nek,,,,, Cincin yang terbuat dari besi, baja, kuningan dan lain-lain hukumnya sama dengan perak.
          Adapun cincin, kalung, anting, gelang tangan hingga gelang kaki yang kesemuanya terbuat dari emas dan perak hanyalah boleh dipakai oleh wanita dan bayi dengan catatan tidak berlebihan.
Referensi: I’anah al-Thalibin juz 2 bab zakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Hilangkan Nama Template Diberdayakan Oleh Blogger

Cara sederhana ini akan membuat blogmu makin kece laksanan blog premium. Simak baik-baik caranya : Login ke www.blogger.com Klik TEMA K...