MEMAKAI PERHIASAN DARI EMAS ATAU PERAK BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Dari dahulu hingga sekarang kaum
wanita senang berdandan, berhias diri berbusana rapi, berseri-seri sepanjang
hari. Berhias tak dilarang, itupun kebutuhan, asal jangan berdandan mencari
perhatian. Bermacam-macam alat perhiasan, namun kali ini khusus membahas
tentang “MEMAKAI PERHIASAN DARI EMAS ATAU PERAK BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN”.
Bagi laki-laki diperbolehkan memakai
cincin yang terbuat dari perak. Bahkan disunahkan memakai cincin dijari
kelingking, baik kanan maupun kiri. Sebagaimana sunah Rasulullah SAW. Adapun
yang lebih afdhol adalah memakainya dijari kelingking kanan. Selain mamakai dijari
kelingking hukumnya adalah makruh, bahkan menurut satu qil hukumnya
adalah haram sebab, hal ini terlalu menyerupai dengan wanita, rempong deh
nek,,,,, Cincin yang terbuat dari besi, baja, kuningan dan lain-lain
hukumnya sama dengan perak.
Adapun cincin, kalung, anting, gelang
tangan hingga gelang kaki yang kesemuanya terbuat dari emas dan perak hanyalah
boleh dipakai oleh wanita dan bayi dengan catatan tidak berlebihan.
Referensi:
I’anah al-Thalibin juz 2 bab zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar