PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bias hidup
seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah SWT. Dialah pembuat hokum
yamg dititahkan kepada seluruh mukallaf yang berkaitan dengan hukum taklifi. Untuk
menyebut hukum atau objek hukum dalam ushul fiqh disebut dengan “Mahkum Fih”,
karena di dalam peristiwa itu ada perbuatan seorang mukallaf yang terkait
dengan perintah Syari.
B. Perumusan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini dirumuskan permasalahan
sebagai berikut :
- Siapakah pembuat hukum (syari’) yang hakiki?
- Apa yang di maksud dengan Mahkum Fih?
- Syarat dan macam-macam mahkum fih
Ketiga pertanyaan di atas akan menjadi sasaran pembahasan kami, dengan
harapan pembahasan yang kami lakukan menjadi terarah.
PEMBAHASAN
I
Syari’ (Pembuat Hukum)
I.
Pengertian
Syar’i
Hukum syar’i adalah titah Allah yang
berhubugan dengan tingkah laku orang mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan
untuk berbuat dan ketentuan-ketentuan.
II.
Pembuat Hukum (Syari’)
Dari definisi diatas dapat dipahami
bahwa “Pembuat Hukum” dalam pengertian Islam adalah Allah SWT. Dia menciptakan
manusia diatas bumi ini dan dia pula yang menetapkan aturan-aturan bagi
kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan kepentingan hidup dunia maupun
kepentingan hidup di akhirat, baik aturan yang menyangkut kehidupan manusia
dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Tentang kedudukan Allah sebagai
satu-satunya pembuat hukum dalam pandangan Islam tidak ada perbedaan pendapat
di kalangan umat Islam. Masalahnya bahwa Allah sebagai pembuat hukum berada
dalam alam yang berbeda dengan manusia yang menjalankan hukum itu. Berikut ini
adalah perbedaan pendapat dikalangann ulama tentang masalah pembuatan hukum:
1. Pendapat
mayoritas ulama Ahlussunah mengatakan bahwa satu-satunya yang dapat mengenalkan
hukum Allah kepada manusia adalah Rasul atau utusan Allah melalui wahyu yang
diturunkan Allah kepadanya, sebagai lanjutan dari pendapat ini adalah
bahwa bila tidak ada hukum Allah, dan
manusia pun tidak akan mengetahuinya. Menurut paham ini seorang manusia dapat
dianggap patuh atau ingkar kepada Allah, mendapat pahala atau berdosa bila
telah datang seorang Rasul membawa wahyu
Allah dan belum ada hal-hal demikian sebelum datang Rasul.
2. Kalangan
ulama kalam Mu’tazilah yang berpendapat bahwa memang Rasulullah adalah manusia
satu-satunya yang berhak mengenal hukum Allah kepada manusia. Meski demikian
Rasul belum datang mengenalkan hukum
Allah itu kepada manusia, tetapi melalui akal yang diberikan Allah kepada
manusia, ia mempunyai kemampuan mengenal hukum Allah itu. Atas dasar pendapat
ini, maka sebelum datangnya Rasul pembawa hukum Allah itu, manusia telah
dianggap patuh atau ingkar kepada Allah dan telah dianggap berhak mendapat
balasan.
Kedua pendapat ini sepakat dalam
menetapkan Rasul sebagai pembawa hukum Allah dan Rasul sebagai orang yang
berhak mengenalkan hukum Allah kedapa manusia. Dengan datangnya Rasul sebagai
pembawa hukum, maka berlakulah taklif.
Perbedaan pendapat di kalangan dua
kelompok ini terletak pada adanya taklif sebelum datangnya rasul. Kelompok
Ahlussunnah menetapkan tidak ada takif sebelum adanya Rasul, karena jiak hanya
semata-mata dengan akal, manusia tidak mungkin mengenal hukum Allah. Sedangkan
ulama Mu’tazilah berpendapat adanya taklif sebelum datangnya Rasul, karena akal
manusia dapat menilai baik dan buruknya suatu perbuatan manusia atas penilaian
itu maka akal mendorong manusia untuk melakukan yang baik dan meninggalkan yang
buruk. Hal ini berarti bahwa akal manusia dapat menyuruh manusia untuk berbuat
atau tidak berbuat. Inilah yang dimaksud dengan taklif itu.
Dari penjelasan diatas dapat dipahami
bahwa titik perbedaan pendapat dua kelompok itu terletak dalam dua hal:
pertama, nilai baik dan buruk dalam suatu perbuatan, kedua nilai baik dan buruk
itu medorong manusia untuk berbuat atau tidak berbuat.
PEMBAHASAN
II
MAHKUM FIH
I.
Pengertian
Mahkum Fih
Mahkum
fih berarti
“Perbuatan orang mukalaf sebagai tempat menghubungkan hukum syara”. Misalnya
dalam ayat Surat Al-Maidah Allah berfirman:

“Hai orang-orang beriman, penuhilah aqad-aqad
itu. Di halalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang kan dibacakan kepadamu.
Yang demikian itu dengan tidak menghalalkan beburu ketika kamu sedang
mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah:1)
Yang menjadi objek perintah dalam ayat
tersebut adalah perbuatan orang mukallaf yaitu perbuatan menyempurnakan janji
yang diwajibkan dengan ayat tersebut.
II.
Syarat-syarat
Mahkum Fih
Ada
beberapa syarat bagi sahnya suatu perbuatan hukum:
a. Perbuatan
itu diketahui secara sempurna dan rinci oleh orang mukallaf sehingga dengan
demikian suatu perintah, misalnya dapat dilaksanakan secara lengkapseperti yang
dikehendaki oleh Allah dan Rosul-Nya. Oleh karena itu seperti yang dikemukakakn
Abd al-Wahhab Khallaf, ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan secara global, baru
wajib dilaksanakan setelah ada penjelasan dari Rosul-Nya.
b. Diketahui
secara pasti oleh orang mukallaf bahwa perintah itu dating dari pihak berwenang
membuat perintah yang dalam hal ini adalah Allah dan Rosul-Nya. Itulah sebabnya
maka setiap upaya mencari pemecahan hukum, yang paling pertama dilakukan adalah
pembahasan tentang validitas suatu dalil sebagai sumber hukum.
c. Perbuatan
yang diperintahkan atau dilarang haruslah berupa perbuatan yang dalam batas
kemampuan manusia untuk menjelaskan atau meningglakannya. Hal itu disebabkan
karena tujuan dari suatu perintah atu larangan addaalh untuk ditaati. Oleh
sebab itu, tidak mungkin adadalam Al-Qur’an dan Sunnah sebuah perintah yang
mustahil menurut akal untuk dilakukan oleh manusia. Misalnya perintah untuk
terbang tanpa memakai alat.
III.
Macam-macam
Mahkum Fih
Para ulama ushul fiqh membagi Mahkum
Fih dari dua segi yaitu:
1. Dari
segi keberadaannya secara material dan syara’ ; Mahkum Fih terdiri atas
a. Perbuatan
yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan
syara’, seperti makan dan minum. Makan dan minum adalah perbuatan mukallaf yang
eksis, tetapi dengan perbuatan makan itu tidak terkait hukum syara’.
b. Perbuatan
yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti
perzinaan, pencurian, dan pembunuhan. Perbuatan ini menjadi sebab adanya hukum
syara’, yaitu hudud dan qishas.
c. Perbuatan
yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara’ apabila memenuhi rukun
dan syarat yang ditentukan, seperti shalat dan zakat.
d. Perbuatan
yang secara material ada dan diakui syara’, serta mengakibatkan adanya hukum
syara’ yang lain, seperti nikah, jual beli dan sewa menyewa. Perbuatan seperti
ini secara material ada dan diakui oleh syara’. Apabila memenuhi rukun dan
syaratnya, perbuatan itu, masing-masing mengakibatkan munculnya hukum syara’
yang lain, yaitu halalnya berhubungan suami istri, kewajiban nafkah, dan
kewajiban mahar dalam perkawinan; berpindahnya hak milik dalam jual beli; dan
berhaknya seseorang memanfaatkan milik orang lain; serta berhaknya pihak lain
untuk menerima upah dalam akad sewa menyewa.
2. Dilihat
dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu, maka Mahkum Fih dibagi kepada
empat bentuk, yaitu;
a. Semata-mata
hak Allah, yaitu segala yang menyangkut kemaslahatan umum tanpa kecuali. Dalam
hak ini seseorang tidak dibenarkan melakukan pelecehan dan melakukan suatu
tindakan yang mengganggu hak ini. Hak yang sifatnya semata-mata hak Allah ini,
menurut ulama ushul fiqh, ada delapan macam, yaitu:
1) Ibadah
mahdhah (murni), seperti iman dan rukun Islam yang lima.
2) Ibadah
yang mengandung makna bantuan atau santunan, seperti zakat fitrah, karenanya disyaratkan
niat dalam zakat fitrah, dan kewajiban zakat itu berlaku untuk semua orang,
termasuk anak kecil/orang gila yang belum/tidak cakap bertindak hukum.
3) Bantuan/santunan
yang mengandung makna ibadah, seperti zakat hasil yang dikeluarkan dari bumi.
4) Biaya/santunan
yang mengandung makna hukuman, seperti kharaj (pajak bumi) yang diangap sebagai
hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad.
5) Hukuman
secara sempurna dalam berbagai tindak pidana, seperti hukuman berbuat zina
(dera atau rajam), hukuman pencuruian (potong tangan), hukuman qadzaf (dera 80
kali),dan hukuman-hukuman terhadap tindak pidana ta’zir.
6) Hukuman
yang tidak sempurna, seperti seseorang tidak diberi hak waris atau wasiat,
karena ia membunuh pemilik harta tersebut
7) Hukuman
yang mengandung makna ibadah, seperti kaffarat zihar, kaffarat sumpah, kaffarat
orang yang melakukan senggama di siang hari bulan Ramadhan dan berbagai diyat
lainnya.
8) Hak-hak
yang harus dibayarkan, seperti kewajiban mengeluarkan seperlima harta terpendam
dan harta rampasan perang.
b. Hak
hamba yang terkait kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta
seseorang yang dirusak, hak-hak kepemilikan, dan hak-hak pemanfaatan hartanya
sendiri. Hak seperti ini boleh digugurkan oleh pemiliknya.
c. Kompromi
antara hak Allah dengan hak hamba, tetapi hak allah didalamnya lebih dominan,
seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina).
Dari sisi kemaslahatan dan kehormatan masyarakat, hak ini termasuk hak Allah,
dari sisi menghilangkan malu dari orang yang dituduh, maka hak itu termasuk hak
pribadi (hamba Allah). Akan tetapi, menurut ulama ushul fiqh, hak Allah lebih
dominan dalam hal ini.
d. Kompromi
antara hak Allah dan hak hamba, tetapi hak hamba di dalamnya lebih dominan,
seperti dalam masalah qishash. Hak Allah dalam qishash tersebut berkaitan
dengan pemeliharaan keamanan dan penghormatan terhadap darah seseorang yang
tidak halal dibunuh, sedangkan hak pribadi hamba adalah menjamin kemaslahatan
pihak ahli waris yang terbunuh. Akan
tetapi, karena dalam pelaksanaan qishash itu sepenuhnya diserahkan
kepada ahli waris terbunuh dan mereka berhak untuk menggugurjan hukuman
tersebut, maka hak hamba dianggap lebih dominan dalam hal ini.
KESIMPULAN
DAN PENUTUP
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa Pembuat Hukum dalam pengertian Islam
adalah Allah SWT. Mayoritas ulama Ahlussunah dan Kalangan ulama kalam
Mu’tazilah sepakat dalam menetapkan Rasul sebagai pembawa hukum Allah dan Rasul
sebagai orang yang berhak mengenalkan hukum Allah kedapa manusia. Mahkum fih berarti “Perbuatan orang mukalaf sebagai tempat menghubungkan
hukum syara”.
Demikianlah pembahasan tentang Syari’ dan Mahkum Fih yang sangat
sederhana ini. Untuk menyempurnakan makalah ini kami berharap kritik
dan saran yang membangun dari semua peserta diskusi sore hari ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr.H. Nasrun Haroen,
M.A. ushul fiqh 1. Jakarta: Logos
wacana ilmu, 1997
Prof. Dr. H. Satria Effendi, M.
Zein, M.A. Ushul Fiqh. Jakarta:
kencana, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar