Sabtu, 15 Desember 2012

Syari' (pembuat hukum) dan Mahkum Fih (Objek hukum)



PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bias hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah SWT. Dialah pembuat hokum yamg dititahkan kepada seluruh mukallaf yang berkaitan dengan hukum taklifi. Untuk menyebut hukum atau objek hukum dalam ushul fiqh disebut dengan “Mahkum Fih”, karena di dalam peristiwa itu ada perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah Syari.
B. Perumusan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
  1. Siapakah pembuat hukum (syari’) yang hakiki?
  2. Apa yang di maksud dengan Mahkum Fih?
  3. Syarat dan macam-macam mahkum fih
Ketiga pertanyaan di atas akan menjadi sasaran pembahasan kami, dengan harapan pembahasan yang kami lakukan menjadi terarah.
PEMBAHASAN I
Syari’ (Pembuat Hukum)
       I.            Pengertian Syar’i
Hukum syar’i adalah titah Allah yang berhubugan dengan tingkah laku orang mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan untuk berbuat dan ketentuan-ketentuan.
    II.            Pembuat  Hukum (Syari’)
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa “Pembuat Hukum” dalam pengertian Islam adalah Allah SWT. Dia menciptakan manusia diatas bumi ini dan dia pula yang menetapkan aturan-aturan bagi kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan kepentingan hidup dunia maupun kepentingan hidup di akhirat, baik aturan yang menyangkut kehidupan manusia dengan Allah, maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya.
Tentang kedudukan Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum dalam pandangan Islam tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Masalahnya bahwa Allah sebagai pembuat hukum berada dalam alam yang berbeda dengan manusia yang menjalankan hukum itu. Berikut ini adalah perbedaan pendapat dikalangann ulama tentang masalah pembuatan hukum:
1.      Pendapat mayoritas ulama Ahlussunah mengatakan bahwa satu-satunya yang dapat mengenalkan hukum Allah kepada manusia adalah Rasul atau utusan Allah melalui wahyu yang diturunkan Allah kepadanya, sebagai lanjutan dari pendapat ini adalah bahwa  bila tidak ada hukum Allah, dan manusia pun tidak akan mengetahuinya. Menurut paham ini seorang manusia dapat dianggap patuh atau ingkar kepada Allah, mendapat pahala atau berdosa bila telah datang seorang Rasul membawa  wahyu Allah dan belum ada hal-hal demikian sebelum datang Rasul.
2.      Kalangan ulama kalam Mu’tazilah yang berpendapat bahwa memang Rasulullah adalah manusia satu-satunya yang berhak mengenal hukum Allah kepada manusia. Meski demikian Rasul belum datang  mengenalkan hukum Allah itu kepada manusia, tetapi melalui akal yang diberikan Allah kepada manusia, ia mempunyai kemampuan mengenal hukum Allah itu. Atas dasar pendapat ini, maka sebelum datangnya Rasul pembawa hukum Allah itu, manusia telah dianggap patuh atau ingkar kepada Allah dan telah dianggap berhak mendapat balasan.

Kedua pendapat ini sepakat dalam menetapkan Rasul sebagai pembawa hukum Allah dan Rasul sebagai orang yang berhak mengenalkan hukum Allah kedapa manusia. Dengan datangnya Rasul sebagai pembawa hukum, maka berlakulah taklif.
Perbedaan pendapat di kalangan dua kelompok ini terletak pada adanya taklif sebelum datangnya rasul. Kelompok Ahlussunnah menetapkan tidak ada takif sebelum adanya Rasul, karena jiak hanya semata-mata dengan akal, manusia tidak mungkin mengenal hukum Allah. Sedangkan ulama Mu’tazilah berpendapat adanya taklif sebelum datangnya Rasul, karena akal manusia dapat menilai baik dan buruknya suatu perbuatan manusia atas penilaian itu maka akal mendorong manusia untuk melakukan yang baik dan meninggalkan yang buruk. Hal ini berarti bahwa akal manusia dapat menyuruh manusia untuk berbuat atau tidak berbuat. Inilah yang dimaksud dengan taklif itu.
Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa titik perbedaan pendapat dua kelompok itu terletak dalam dua hal: pertama, nilai baik dan buruk dalam suatu perbuatan, kedua nilai baik dan buruk itu medorong manusia untuk berbuat atau tidak berbuat.

PEMBAHASAN II
   MAHKUM FIH

I.       Pengertian Mahkum Fih
Mahkum fih berarti “Perbuatan orang mukalaf sebagai tempat menghubungkan hukum syara”. Misalnya dalam ayat Surat Al-Maidah Allah berfirman:
Hai orang-orang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Di halalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang kan dibacakan kepadamu. Yang demikian itu dengan tidak menghalalkan beburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah:1)
Yang menjadi objek perintah dalam ayat tersebut adalah perbuatan orang mukallaf yaitu perbuatan menyempurnakan janji yang diwajibkan dengan ayat tersebut.
II.                Syarat-syarat Mahkum Fih
Ada beberapa syarat bagi sahnya suatu perbuatan hukum:
a.       Perbuatan itu diketahui secara sempurna dan rinci oleh orang mukallaf sehingga dengan demikian suatu perintah, misalnya dapat dilaksanakan secara lengkapseperti yang dikehendaki oleh Allah dan Rosul-Nya. Oleh karena itu seperti yang dikemukakakn Abd al-Wahhab Khallaf, ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan secara global, baru wajib dilaksanakan setelah ada penjelasan dari Rosul-Nya.

b.      Diketahui secara pasti oleh orang mukallaf bahwa perintah itu dating dari pihak berwenang membuat perintah yang dalam hal ini adalah Allah dan Rosul-Nya. Itulah sebabnya maka setiap upaya mencari pemecahan hukum, yang paling pertama dilakukan adalah pembahasan tentang validitas suatu dalil sebagai sumber hukum.

c.       Perbuatan yang diperintahkan atau dilarang haruslah berupa perbuatan yang dalam batas kemampuan manusia untuk menjelaskan atau meningglakannya. Hal itu disebabkan karena tujuan dari suatu perintah atu larangan addaalh untuk ditaati. Oleh sebab itu, tidak mungkin adadalam Al-Qur’an dan Sunnah sebuah perintah yang mustahil menurut akal untuk dilakukan oleh manusia. Misalnya perintah untuk terbang tanpa memakai alat.

III.             Macam-macam Mahkum Fih
            Para ulama ushul fiqh membagi Mahkum Fih dari dua segi yaitu:
1.      Dari segi keberadaannya secara material dan syara’ ; Mahkum Fih terdiri atas
a.       Perbuatan yang secara material ada, tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait dengan syara’, seperti makan dan minum. Makan dan minum adalah perbuatan mukallaf yang eksis, tetapi dengan perbuatan makan itu tidak terkait hukum syara’.
b.      Perbuatan yang secara material ada dan menjadi sebab adanya hukum syara’, seperti perzinaan, pencurian, dan pembunuhan. Perbuatan ini menjadi sebab adanya hukum syara’, yaitu hudud dan qishas.
c.       Perbuatan yang secara material ada dan baru bernilai dalam syara’ apabila memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, seperti shalat dan zakat.
d.      Perbuatan yang secara material ada dan diakui syara’, serta mengakibatkan adanya hukum syara’ yang lain, seperti nikah, jual beli dan sewa menyewa. Perbuatan seperti ini secara material ada dan diakui oleh syara’. Apabila memenuhi rukun dan syaratnya, perbuatan itu, masing-masing mengakibatkan munculnya hukum syara’ yang lain, yaitu halalnya berhubungan suami istri, kewajiban nafkah, dan kewajiban mahar dalam perkawinan; berpindahnya hak milik dalam jual beli; dan berhaknya seseorang memanfaatkan milik orang lain; serta berhaknya pihak lain untuk menerima upah dalam akad sewa menyewa.

2.      Dilihat dari segi hak yang terdapat dalam perbuatan itu, maka Mahkum Fih dibagi kepada empat bentuk, yaitu;
a.       Semata-mata hak Allah, yaitu segala yang menyangkut kemaslahatan umum tanpa kecuali. Dalam hak ini seseorang tidak dibenarkan melakukan pelecehan dan melakukan suatu tindakan yang mengganggu hak ini. Hak yang sifatnya semata-mata hak Allah ini, menurut ulama ushul fiqh, ada delapan macam, yaitu:
1)      Ibadah mahdhah (murni), seperti iman dan rukun Islam yang lima.
2)      Ibadah yang mengandung makna bantuan atau santunan, seperti zakat fitrah, karenanya disyaratkan niat dalam zakat fitrah, dan kewajiban zakat itu berlaku untuk semua orang, termasuk anak kecil/orang gila yang belum/tidak cakap bertindak hukum.
3)      Bantuan/santunan yang mengandung makna ibadah, seperti zakat hasil yang dikeluarkan dari bumi.
4)      Biaya/santunan yang mengandung makna hukuman, seperti kharaj (pajak bumi) yang diangap sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad.
5)      Hukuman secara sempurna dalam berbagai tindak pidana, seperti hukuman berbuat zina (dera atau rajam), hukuman pencuruian (potong tangan), hukuman qadzaf (dera 80 kali),dan hukuman-hukuman terhadap tindak pidana ta’zir.
6)      Hukuman yang tidak sempurna, seperti seseorang tidak diberi hak waris atau wasiat, karena ia membunuh pemilik harta tersebut
7)      Hukuman yang mengandung makna ibadah, seperti kaffarat zihar, kaffarat sumpah, kaffarat orang yang melakukan senggama di siang hari bulan Ramadhan dan berbagai diyat lainnya.
8)      Hak-hak yang harus dibayarkan, seperti kewajiban mengeluarkan seperlima harta terpendam dan harta rampasan perang.
b.      Hak hamba yang terkait kepentingan pribadi seseorang, seperti ganti rugi harta seseorang yang dirusak, hak-hak kepemilikan, dan hak-hak pemanfaatan hartanya sendiri. Hak seperti ini boleh digugurkan oleh pemiliknya.
c.       Kompromi antara hak Allah dengan hak hamba, tetapi hak allah didalamnya lebih dominan, seperti hukuman untuk tindak pidana qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina). Dari sisi kemaslahatan dan kehormatan masyarakat, hak ini termasuk hak Allah, dari sisi menghilangkan malu dari orang yang dituduh, maka hak itu termasuk hak pribadi (hamba Allah). Akan tetapi, menurut ulama ushul fiqh, hak Allah lebih dominan dalam hal ini.
d.      Kompromi antara hak Allah dan hak hamba, tetapi hak hamba di dalamnya lebih dominan, seperti dalam masalah qishash. Hak Allah dalam qishash tersebut berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan penghormatan terhadap darah seseorang yang tidak halal dibunuh, sedangkan hak pribadi hamba adalah menjamin kemaslahatan pihak ahli waris yang terbunuh. Akan  tetapi, karena dalam pelaksanaan qishash itu sepenuhnya diserahkan kepada ahli waris terbunuh dan mereka berhak untuk menggugurjan hukuman tersebut, maka hak hamba dianggap lebih dominan dalam hal ini.  


KESIMPULAN DAN PENUTUP

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Pembuat Hukum dalam pengertian Islam adalah Allah SWT. Mayoritas ulama Ahlussunah dan Kalangan ulama kalam Mu’tazilah sepakat dalam menetapkan Rasul sebagai pembawa hukum Allah dan Rasul sebagai orang yang berhak mengenalkan hukum Allah kedapa manusia. Mahkum fih berarti “Perbuatan orang mukalaf sebagai tempat menghubungkan hukum syara”.
Demikianlah pembahasan tentang Syari’ dan Mahkum Fih yang sangat sederhana ini. Untuk menyempurnakan makalah ini kami berharap kritik dan saran yang membangun dari semua peserta diskusi sore hari ini.






DAFTAR PUSTAKA




Dr.H. Nasrun Haroen, M.A. ushul fiqh 1. Jakarta: Logos wacana ilmu, 1997

Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A. Ushul Fiqh. Jakarta: kencana, 2008


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Hilangkan Nama Template Diberdayakan Oleh Blogger

Cara sederhana ini akan membuat blogmu makin kece laksanan blog premium. Simak baik-baik caranya : Login ke www.blogger.com Klik TEMA K...